Tiga Admin Media Sosial Diciduk Polisi Akibat Provokasi Pelajar Saat Unjuk Rasa

21 Oktober 2020, 18:13 WIB
Mahasiswa dari sejumlah kampus berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa 20 Oktober 2020. /Antara/Novrian Arbi

MEDIA PAKUAN - Tiga admin media sosial ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangk yang telah memprovokasi para pelajar untuk berbuat ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.

Tiga orang itu memiliki inisial nama MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Drs. Yusri Yunus membenarkan bahwa si pelaku tersebut masih pelajar.

Baca Juga: Enam Tersangka Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap Bareskrim Polri

"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Yusri.

Polisi mengamankan ketiga orang tersebut di tiga lokasi yang berbeda. MLAI ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, dan SN di Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Guru Beras UI Usulkan Tracing dan Testing COVID-19 di Tingkat Puskesmas

dilansir dari Mediapakuan melalui tribratanews.polri.go.id. MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.

Baca Juga: Penambahan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Sasar Kluster Keluarga Ibu dan Dua Anak Isolasi Mandiri

"Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," jelas Kabid Humas.

Ketiganya kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10/2020).

Massa perusuh pada demo pada Kamis 8 Oktober 2020 dan Selasa 13 Oktober 2020 lalu berasal dari para pelajar.

Baca Juga: Kesadaran Mematuhi Protokes Melamah Masyarakat Sukabumi Tertular Covid-19 Meningkat

Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.

Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian mengamankan 1.377 orang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 20 ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.

Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.*

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler