Enam Tersangka Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap Bareskrim Polri

- 21 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Enam orang tersangka yang melakukan pembunuhan wartawan media online berinisial DL kini berhasil diamankan oleh Tim gabungan Bareskrim Polri.

Diantaranya, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam orang itu adalah S(32), N(30), D(20), H(18), I(19), dan A (25).

Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan Tokoh Revolusioner, Kematiannya Menjadi Misteri

Setelah diselidiki, mayat korban berada di wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Keenam orang tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Cekcok dengan Petugas Jaga Bareskrim saat Hendak Membesuk Aktifis KAMI

Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini lantaran sakit hati dengan korban.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, S," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta. Rabu 21 Oktober 2020.*

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x