KPK Uber Terus, Siapa Dibalik Pemdanaan Persembunyian Harun Masiku?

28 Juni 2024, 07:55 WIB
KPK Uber Terus, Siapa Dibalik Pemdanaan Persembunyian Harun Masiku? /pmjnews

MEDIA PAKUAN - Buronan Harun Masiku terus diuber Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

KPK kini akan mendalami adanya dugaan pemberi dana kepada Harun Masiku untuk membiayai persembunyiannya.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta saat dikomfirmasi awak media.

"(Pemberi dana) akan didalami oleh penyidik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Adapun dugaan penyokong dana kepada Harun Masiku itu salah satunya disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha.

Dia menduga ada pemberi dana kepada Harun Masiku untuk bersembunyi, karena pastinya buronan butuh uang untuk berpindah-pindah.

Baca Juga: 3 bulan Kabur-kaburan, Buronan Penganiaya MUA Pengantin di Kota Sukabumi Ditangkap

"Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (27/6).

"Sehingga pasti butuh ada pihak yang back up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," tambah dia.

Selain itu, jika buronan perlu untuk berpindah negara, maka membutuhkan dana yang besar.
Untuk itu, dirinya meyakini bahwa pasti ada yang memberikan dana kepada Harun Masiku dalam pelariannya.

"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," katanya.

Baca Juga: Buronan Maling Spesialis Elektronik di Sukabumi Diringkus Polisi

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.

Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler