Buronan Maling Spesialis Elektronik di Sukabumi Diringkus Polisi

- 10 Juni 2024, 19:18 WIB
Pelaku pencurian barang elektronik diperiksa di Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pencurian barang elektronik diperiksa di Polres Sukabumi Kota. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan pencurian barang elektronik.

Mereka adalah DW (57) yang berperan sebagai pelaku utama atau pencuri barang elektronik berupa 1 unit handphone dan 1 unit laptop. Kemudian CH (54) dan S (35) yang merupakan penadah.

Diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban IM (44) di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023 silam.

"Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Tangis IRT Sukabumi Mohon Keringanan Hukuman Usai Habisi Nyawa Debt Collector

Dalam perkara ini, para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda. Pelaku utama DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, pada Sabtu 8 Juni 2024.

Untuk CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi,

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.

"Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah