3 bulan Kabur-kaburan, Buronan Penganiaya MUA Pengantin di Kota Sukabumi Ditangkap

- 19 Juni 2024, 19:39 WIB
Pelaku penganiayaan MUA atau perias pengantin di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
Pelaku penganiayaan MUA atau perias pengantin di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Pelaku penganiayaan terhadap seorang Make Up Artist (MUA) atau perias pengantin di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap.

Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial HD (58) tersebut di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah melakukan penganiayaan kepada korban yakni FF (32) pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat termasuk ke daerah Pandeglang, Banten.

"Pada hari Senin 17 Juni sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga: MUA di Kota Sukabumi Dianiaya saat Tagih Utang ke Rumah Pengantin

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan," tuturnya.

Pihak kepolisian sebelumnya juga sempat menyebar informasi pada 27 April 2024 mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku di media sosial sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku," tandasnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah