MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengganti desain paspor Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, menyebut bahwa warna paspor warga Indonesia nantinya tidak lagi hijau.
“Desain paspor akan diganti, jadi tidak ada warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti kita akan meluncurkan 17 Agustus desain paspor barunya,” katanya.
Desain Paspor Republik Indonesia yang sudah dipakai cukup lama rencananya akan diubah.
Penggantian desain paspor, katanya, bukan semata-mata untuk mengubah warnanya, melainkan juga untuk menghadirkan peningkatan keamanan.
Faktor keamanan mencakup tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanannya harus lebih bagus daripada uang kertas.
Sementara untuk paspor kedinasan berwarna biru, dan paspor diplomatik bersampul hitam. Di sampul Paspor RI, tergambar lambang burung Garuda berwarna emas. Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 85 negara dan teritori.
Paspor diplomasi juga digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomasi.
Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.
Baca Juga: Unik! Paspor Belgia Kini Bergambar Komik Lucu yang Legendaris
Sebagai informasi, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan bukti identitas kewarganegaraan secara langsung, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, paspor yang diterbitkan pemerintah Indonesia memiliki 48 halaman, dengan bagian depannya memiliki lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.***