Singgung HAM, Prabowo Tak Ambil Pusing : Itu Keputusan MK

13 Desember 2023, 11:50 WIB
Singgung HAM, Prabowo Tak Ambil Pusing : Itu Keputusan MK /Antara/Galih Pradipta/

MEDIA PAKUAN - Setelah debat perdana capres dilaksanakan pada selasa, 12 Desember 2023 di kantor KPU Jakarta pusat, Prabowo Subianto menjadi sorotan usai di serang terkait isu HAM dan keputusan MK saat debat.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid menduga adanya maksud lain terkait disinggung isu tersebut namun tim nya tak ambil pusing soal itu.

"Bisa jadi pihak paslon lain bermaksud menyerang kami, tapi kami tidak merasa diserang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut nya sebaiknya soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres seharusnya tak perlu diungkit-ungkit kembali. Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga sudah membuat keputusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Sesi Debat Capres HAM, Prabowo: Ditahan dan Diculik Kini Dukung Saya

Akhir-akhir ini keputusan MK selalu menyeret nama Gibran Rakabuming padahal faktanya keputusan MK merupakan persoalan norma bukan persoalan personal saja.

"Putusan perkara nomor 90 itu adalah masalah norma. Urusan Mas Gibran pencalonannya itu, bicara masalah personal," tutur dia.

Soal putusan MK yang hanya menguntungkan personal Gibran rakabuming sebenarnya tidak benar menurut Nusron keputusan MK soal batas usia pencalonan capres dan cawapres menguntungkan semua pihak.

Pasalnya, siapapun yang berpengalaman sebagai kepala daerah meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

"Kita tidak bisa mencampuradukan antara norma sama personal. Norma dalam UU itu tidak bisa hanya dinikmati satu orang, tapi dinikmati semua orang," ujarnya.

Baca Juga: Debat Capres Perdana Anies Sentil 3 Poin Kebijakan Pemegang Kekuasaan

Sementara soal isu HAM, Nusron mengaku TKN tidak pernah merasa diserang. Dia pun menyerahkan kepada publik untuk menila karena hal itu bukan persoalan personal tentang Prabowo maupun Gibran.

"Kami tidak merasa diserang, kami tidak merasa risau, kami tidak merasa meninggalkan yang bersangkutan karena tindakan penyelesaian masalah itu bukan tanggung jawab Pak Prabowo secara pribadi, tapi tanggung jawabnya negara," tutur dia.

"Kalau ada tindakan-tindakan semacam itu, jadi kami tidak pernah merasakan itu," sambungnya.

Menurut Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit. Adapun rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilu, debat capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali.

Debat pertama: 12 Desember 2023 Debat kedua: 22 Desember 2023
Debat ketiga: 7 Januari 2024
Debat keempat: 21 Januari 2024
Debat kelima: 4 Februari 2024.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler