Polda Metro Jaya Kembali Membuka layanan SIM Keliling Hari ini, Berikut 5 Lokasi Perpanjangan SIM Jakarta

25 November 2022, 07:26 WIB
ilustrasi/ Berikut 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini /Instagram @tmcpoldametro


MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya kembali akan membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 25 November 2022.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Bagi anda Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa datang ke Satpas atau lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 25 November 2022, BMKG: Prediksi Siang Akan Turun Hujan

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta hari ini 25 November 2022

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka para pemilik kendaraan akan memili SIM baru atau diberlakukan penerbitan seperti SIM baru

Bagi anda yang akan melakukan Perpanjangan SIM A dan C berikut lokasi yang tersedia:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: BSU dan BLT BBM 2022 Cair Lewat Kantor Pos? Cek Penerima di Pospay dan cekbansos.kemensos.go.id ini Tahapannya

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 25 November 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler