Bagaimana Nasib Ferdy Sambo? Begini Kata Komjen Pol Andrianto

10 Agustus 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, ini lima jenderal anggota timsus yang menangani kasus kematian Brigadir J bentukan Kapolri /Twitter.com/@DivHumas_Polri

MEDIA PAKUAN - Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya memunculkan sejumlah nama tersangka baru salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bareskrim Polri membeberkan peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana.

Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jum'at 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembakan.

Baca Juga: BORN PINK Lagu Teranyar BLACKPINK Digadang-gadang Bakal Konser Tour Dunia, Cek Tanggal Rilisnya

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Agus.

Agus membeberkan peran masing masing tersangka dengan dengan penembak utama adalah Bharada E yang disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR, lalu tersangka Kuat juga membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 16 Tahun Menikah di Arab Saudi, Beginilah Kisah TKW Indonesia yang Dapat Jodoh dari Siaran Radio

Sedangkan Ferdy Sambo diduga menjadi otak dibalik aksi pembunuhan berencana itu dan membuat skenario seolah olah terjadi baku tembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.

Bareskrim Polri menjelaskan hasil penyidikan bahwa saat kejadian di TKP ada lima orang yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Baca Juga: Upaya Pencegahan Pencalonan Presiden 2024, FBI Menggerebek Perkebunan Milik Donald Trump

Agus mengatakan terdapat sejumlah kendala dalam penyidikan lantaran pihak keluarga Brigadir J baru melaporkan pada 18 Juli, terlebih lagi rekayasa kejadian yang disusun Ferdy Sambo membuat proses penyelidikan awal fokus pada peristiwa tembak menembak.

Bukan hanya itu, Agus juga mengungkap ada upaya penghilangan barang bukti seperti pengambilan rekaman CCTV. Tim khusus memulai penyelidikan dengan memeriksa 47 saksi di Jambi.

"Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja," ujarnya.

Baca Juga: Merajalela, 2 Orang Tewas Dicabik-cabik hingga Termutilasi Beruang di Sakhalin, Rusia

Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan berlangsung cukup alot, Bharada E akhirnya buka mulut soal peristiwa sebenarnya.

"Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton," pungkasnya.

Agus menambahkan keterangan dari Bharada E menjadi kunci utama pembuka tabir kejanggalan dari peristiwa menembak antar polisi.

Dia mengatakan saat ini penyidik dan tim khusus masih mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler