NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi

14 Juli 2022, 09:56 WIB
NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi /Foto via Antara@HO/

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini warga Indonesia di hebohkan dengan pria asal Bekasi berinisial NT (62) yang dibekuk polisi.

NT tinggal di Kecamatan Bayah,Kabupaten lebak Provinsi Banten ini, diduga menyebarkan ajaran dewa matahari.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kalah Bersaing, Inilah Daftar 4 PO Bus Yang Diprediksi Gulung Tikar Selamanya

Indik menilai NT dinilai mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PT Haier Electrical Appliances Cikarang Butuh Segera Lulusan SMU,SMK Batas Usia 25 Tahun

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler