Kembali Tersedia 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 27 Juni 2022, Berikut dengan Persyaratannya

27 Juni 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /pikiran-rakyat.com/


MEDIA PAKUAN - Satlantas Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini 27 Juni 2022 di 5 Lokasi.

hal ini karena Layanan SIM Keliling Jakarta telah dibuka sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: Bayern Munchen Tuntut Barcelona yang Krisis Uang Senilai €60 Juta Poundsterling untuk Lewandowski

Baca Juga: Tak Lagi Nyaman, Beberapa Negara Eropa Mulai Keluhkan Keberadaan Pengungsi Ukraina: Berubah Jadi Kemarahan

Bagi anda warga Jakarta yang ingin perpanjangan SIM bisa langsung ke 5 lokasi berikut ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Baca Juga: Siap Bungkam, Beckham Putra Tegaskan Persib Selalu Waspada dan Ladeni Tim Manapun di Perempat Final

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nestle Indonesia Juni 2022, Satu Formasi Kosong Saja Berikut Link Pendaftarannya

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler