Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai Januari 2022

2 Januari 2022, 20:07 WIB
Pemerintah Larang Ekspor batu Bara /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN- Untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara pembangkit listrik di dalam negeri, Pemerintah Indonesia sementara melarang ekspor.

Pelarangan ekspos itu berlaku dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022, kebijakan itu ditujukkan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin.

Baca Juga: Usai Menutup Kunjungan Kerja, Erick Thohir Bertemu Generasi ke-16 dari Mpu Tantular

DIsampaikan oleh Ridwan secara tertulis bahwa pasokan batubara berkurang akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan listrik negara PT PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri.

“Langkah ii dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik,” kata Ridwan Jamaludin.

Apabila tidak ada larang ekspor tersebut akan menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

Baca Juga: Penting dan Harus Dilakukan! 3 Etika Berkomunikasi dengan Orang Lain: Jadi Pribadi Menyenangkan

Selain itu pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmennya memenuhi stok batubara ke PLN.

“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional, saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal dan bisa ekspor kembali. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang,” terang Ridwan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang didalamnya mengatur spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Tips Liburan Awal Tahun 2022, Pastikan Keamanan Kendaraan: Periksa Kelengkapan dan Jaga Kebugaran Pengendara

Di dalamnya menjelaskan bahwa minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar as per metrik ton.

Oleh karena itu para pemilik Izin Usaha Pertambangan harus patuh terhadap pemenuhan dalam negeri tersebut.

Ridwan menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pemerintah untuk larangan ekspor yang berlaku sementara ini.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler