Perpanjang PPKM hingga 4 Oktober, 5 Kebijakan Aturan Baru, Luhut; Warga Indonesia Tetap Waspada

21 September 2021, 14:03 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sepanjang Jawa hingga Bali telah bersih dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kali ini hingga dua pekan mendatang atau 4 Oktober 2021.

Meskipun dilaksanakan selama dua pekan mendatang, namun pemerintah akan memberikan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Kabar baiknya, dalam kebijakan PPKM terbaru ini di daerah Jawa hingga Bali tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4.

Baca Juga: TKW Bernasib Buruk, Niat Minta Perlindungan Malah Disekap Berhari Hari, Berikut Kisahnya

Dalam siaran siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan di Jawa - Bali masih tetap terdapat wilayah yang melakukan PPKM namun hanya level 2 dan 3.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ucapnya dalam keterangan pers, Senin 20 September 2021.

Selain itu seiring dengan menurunnya status PPKM berdasarkan kriteria level, peraturannya pun diperbaharui sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa peraturan baru yang tercantum dalam Inmendagri nomor 43 tahun 2021 adalah :

Baca Juga: Perpanjangan PPKM kali ini, Pemerintah Membolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mall, Hanya di 5 Kota

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

2. Bioskop Dapat Beroperasi

Gedung gedung bioskop di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan untuk buka kembali sejak satu minggu lalu.

Dengan catatan kapasitas pengunjung maksimum 50 persen dan juga sudah melakukan vaksinasi.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Kenang Momen Bahagia Dengan Mendiang Ashraf Sinclair, Netizen Mengaku Terharu

3. Liga 2 Dibuka Kembali

Kompetisi sepakbola liga 2 kembali digelar di daerah dengan PPKM level 3 dan 2 dengan catatan tertentu.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," pungkasnya.

4. Pembukaan Fasilitas Olahraga Outdoor

Fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat namun dibatasi 50 kapasitas maksimum.

5. Perkantoran non Esensial Bisa WFO

Pekerja sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) kembali, namun sesuai dengan kebijakan pemerintah yang hanya dibatasi kapasitas 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office. Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," tuturnya.

Selain itu wilayah yang berstatus PPKM level 3 dan 2 di Jawa - Bali antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Kehilangan Masa Kecil, Nikita Willy Ceritakan Perjuangan Terberat Hidupnya

PPKM Jawa-Bali Level 3

DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: 5 Pelajaran yang Dapat Diambil dari Pertandingan Antara Manchester United vs West Ham United

PPKM Jawa-Bali Level 2

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.***

 

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler