Diduga Dana BLT Ditahan Bupati Donggala, Kades Marana Terpaksa Ngemis di Jalan

30 Juli 2021, 08:00 WIB
ilustrasi Kades Marana terpaksa mengemisk ke jalan lantaran diduga dana BLT Ditahan Bupati /Pavlovox Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Seorang Kepala Desa, Lutfin terpaksa harus mengemis dijalanan demi membantu warganya yang membutuhkan.
 
Hal tersebut dilakukan lantaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan ADD diduga ditahan Bupati.
 
Lutfin sendiri merupakan kepala desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 30 Juli 2021: Malam akan Diguyur Hujan
 
Dilansir dari artikel insulteng.pikiran-rakyat.com berjudul "BLT Tak Dicairkan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalan"
 
Aksi ngemis yang dilakukan Lutfin ini, dilakukan pada Kamis, 29 Juli 2021 kemarin di jalur Trans Sulawesi di desa setempat.
 
Aksi tersebut terekam oleh video yang beredar di media sosial yang diunggah oleh kanal Youtube Uwe Mapane.
 
Baca Juga: Boyong Cristian Romero, Barcelona Bersaing Ketat dengan Tottenham Hotspur
 
“BLT tak dicairkan Bupati Donggala. Kepala Desa Marana terpaksa mengemis di jalan,” demikian judul video yang beredar dan tayang di Kanal Youtube Uwe Mapane.
 
Dalam video yang beredar nampak Kades mengenakan baju seragam tengah menggalang dana di jalan dan rumah-rumah warga. Sejumlah pengguna jalan nampak antusian memberikan sumbangan seadanya.
 
Selain itu masyarakat di Desa Marana juga antusias memberikan sumbangan untuk dibagikan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Badan Pengelola Keuangan Haji Agustus 2021: Berikut Link Pendaftarannya
 
Masyarakat bersama Kades juga menuliskan sepanduk yang isinya menceritakan penderitaan rakyat di Desa Marana, Kabupaten Donggala.
 
“Wahai bapak Presiden Jokowi lihatlan penderitaan Kami masyarakat Desa Marana yang di Zolimi,” demikian bunyi tulisan dalam sepanduk itu.
 
Pasalnya honor perangkat desa Marana juga tidak terbayarkan akibat DD dan ADD diduga di tahan Bupati Donggala.
 
Baca Juga: Ingingkan Gabriel Jesus, Juventus Bersedia Tukar Cristiano Ronaldo ke Manchester City
 
Sementara itu, Lutfin sendiri diketahui telah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
 
“Laporan itu berkaitan dengan di tahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana,” kata Lutfin.
 
Ia mengatakan sejak dirinya dilantik sebagai Kades defenitif 29 Juli 2020 sampai saat ini, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji.
 
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 30 Juli 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV
 
“Dan termasuk tunjangan, termasuk BLT COVID-19 belum cair,” beber kades.
 
Dirinya mengatakan hal tersebut terjadi lantaran DD dan ADD Desa Marana di tahan oleh Bupati Donggala meski semua sayarat pencairan sudah dipenuhi.
 
“Semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua,” kata Lutfin.
 
Sementara itu Bupati Donggala Kasman Lassa yang dihubungi melalui telepon untuk kepentingan konfirmasi tidak merespon.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler