Kabar Tidak Ada Formasi Seleksi PPPK, Guru Bahasa Daerah Kecewa dan Bikin Tagar Heboh

20 Maret 2021, 16:38 WIB
Program Guru Penggerak yang dibuka Kemendikbud RI /@kemdikbud.ri/Instagram/

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak membuka formasi bagi guru bahasa daerah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menanggapi kabar tersebut, para guru ramai-ramai membuat tagar save guru bahasa daerah.

Selain itu ajakan untuk meramaikan isu selamatkan guru bahasa daerah juga tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Baca Juga: Purwakarta Siap Jadi Panutan! Begini 5 Program yang Disiapkan Pemkab Demi Masyarakat Terhindar Penyakit

Tagar tersebut sebagai bentuk kekecewaan dan mendapat perhatian pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK pada 2021 ini.

Rencananya seleksi akan digelar pada April 2021 mendatang.

Seleksi ini memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk dapat meningkatkan status nya menjadi Aparaur Sipil Negara (ASN).

Namun sayang, dalam data kebutuhan guru yang tersebar tak ada formasi untuk guru bahasa daerah.

Sontak hal tersebut membuat para guru bahasa daerah merasa kecewa salah satunya guru bahasa sunda Ranu Sudarmansyah.

Ranu mengatakan seleksi PPPK yang akan digelar pemerintah sangat disayangkan tidak dapat langsung dirasakan oleh para tenaga pengajar bahasa daerah.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Graha Mustika Ratu Tebet, Gulkarmat Kerahkan 8 Mobil Pemadam

“Kebijakan mengenai pengangkatan P3K bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang dicanangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, ternyata tidak bisa dirasakan langsung oleh para guru bahasa daerah di Indonesia khususnya bagi guru bahasa Sunda,” katanya pada Februari 2021 lalu.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi termasuk mengikuti program PPG dan PPPK.

“Melihat pada peraturan tersebut, maka guru bahasa daerah (Sunda) pun seharusnya mendapatkan hak dan pengakuan yang sama," katanya.

Ia juga menegaskan pelajaran bahasa daerah termasuk kedalam muatan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sebut Jokowi Presiden di ASEAN Yang Paling Keras Soroti Isu HAM di Myanmar

"Pembelajaran bahasa daerah termasuk ke dalam muatan lokal yang dilindungi oleh undang-undang, yakni UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasannya kurikulum muatan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta permendikbud No.79 tahun 2014 tentang muatan lokal dalam Kurikulum 2013,” pungkasnya.***

 

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Google

Tags

Terkini

Terpopuler