Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades Sukowarno Terancam Hukuman Mati

3 Maret 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi /PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Seorang Kepala Desa (kades) menggunakan dana desa bantuan Covid-19 untuk bayar utang dan berjudi.

Oknum Kades berinisial AKR (43) tersebut merupakan seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) yang diduga menghabiskan dana Covid-19 senilai Rp Rp187,2 juta dari dana desa untuk bermain judi.

Dari perbuatannya, sang oknum kades terancam hukuman mati apabila merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kurang Lebih 350 Orang Wartawan dan ASN Kota Sukabumi Menerima Vaksinasi Hari Ini

Hal tersebut dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 Maret 2021 lalu.

Menurut Yusrizal, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," tuturnya, dikutip dari PMJNews Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Meski Perpes Investasi Miras Telah Dicabut, Anggota DPR Tetap Minta Revisi

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Berdasarkan pasal tersebut terdakwa Kades AKR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya kembali.

Baca Juga: Viral Video Almarhum Ventje Rumangkang: Jawab Tuduhan SBY Bukan Pendiri Demokrat

Di sisi lain, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Namun berdasarkan hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Selanjutnya dalam hal itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler