Dua Tahun 130 Kasus, Ini Strategi Kementerian ATR BPN Berantas Mafia Tanah

1 Maret 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi mafia tanah /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Maraknya kejahatan yang dilakukan mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) ratusan kasus mafia tanah telah terjadi sejak 2018.

Tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima ATRBPN sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, mulai dari sengketa hingga konflik pertanahan.

Baca Juga: Tetap Betugas Saat Pandemi Korona, Wali Kota Bandung Ingatkan Petugas Damkar Tentang Hal Ini

Saat ini Kementerian ATRBPN bersama instansi penegak hukum lainnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah sebagai upaya mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan terus memberantas kejahatan-kejahatan yang dilakukan mafia tanah dengan menjalankan berbagai langkah strategis.

Seperti yang diutarakan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam press release yang diterima Media Pakuan pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi dari Pelaksana Proyek, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi tersangka

Sopyan Djalil mengklaim, sebenarnya banyak kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan, seperti kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.

Salah satu oknum punya tanah 3,1 hektare saja namun Ia mengajukan klaim tanah sebesar 740 hektare di kelurahan, pada akhirnya kasus sengketa berhasil selesai dan berpihak kepada rakyat yang berhak.

Satgas Anti Mafia Tanah juga berhasil meringkus dan menjatuhi hukuman penjara bagi mafia tanah di Kota Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi dari Pelaksana Proyek, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi tersangka

"Sebenarnya banyak sekali kasus mafia tanah yang terselesaikan dengan baik, namun karena letaknya di daerah sehingga kurang mendapat perhatian," ujarnya.

Lebih jauh Sofyan Djalil menjelaskan, berbagai strategi dilakukan dalam mengatasi kejahatan ini. Yang mana strategi dibagi menjadi langkah langkah, yaitu represif dan langkah preventif.

Dalam strategi represif, pertama dimulai dari Kementerian ATR/BPN yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bupati Kuningan Sebut Pantangan Damkar di HUT Ke-102, Begini Katanya

Selain itu, pihaknya juga akan mlakukan penertiban serta audit untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN jika terlibat dalam praktik mafia tanah.

"PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum," jelasnya.

Sementara untuk aspek preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di setiap kantor ATR/BPN.

Mulai dari pelayanan profesional anti calo dan anti mafia orang dalam, serta pelayanan pertanahan yang berbasis elektornik.

Baca Juga: Para Pengunjuk Rasa Myanmar Kembali Turun Kejalan Gelar Aksi , Setelah Pasca Kudeta paling Berdarah

"Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam," tuturnya.

Sopyan Djalil juga mengatakan, pelayanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni, Hak Tanggungan Elektronik.

Kemudian Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan saat ini tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik.

"Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler