MEDIA PAKUAN- 20 Febuari adalah hari peringatan lahirnya Serikat Buruh Indonesia (SPSI) dan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo).
Hari Pekerja Nasioal tidaklah semua orang mengetahuinya seperti Hari Buruh Dunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei 2021.
Hari Pekerja Nasional atau Harpekindo bertujuan untuk menyatukan semangat kaum pekerja Indonesia.
Alasan penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 9 yang disampaikan dalam sambutan tertulis.
Isinya menyebutkan, tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional dan bukan hari libur.
Anugerah Harpekindo ini kurang begitu dikenal seperti May Day. Meski tidak sepopuler Hari Buruh Internasional, Hari Pekerja Indonesia muncul dengan menggunakan momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Bius Ema-ema di Magelang, Netizen Ini Bikin Ngakak!
Sejarah Hari Pekerja Nasional
Dirangkum dari berbagai sumber, terbentuknya Federasi Buruh Seluruh Indonesia atau FBSI berawal dari keinginan Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan yang ingin menyatukan diri dalam satu wadah serikat pekerja.
Kemudian para pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan yang telah memiliki niat dan semangat yang sama, berkumpul menyatukan visi mewujudkan aspirasi para pekerja.
Lalu mereka mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia( FBSI) tanggal 20 Februari 1973, dan Agus Sudono waktu itu terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama.
Baca Juga: Klasemen Liga Italia Sabtu Dinihari, Fiorentina Akhirnya Bisa Mengakhiri Rentan Dua Kali Kekalahan
Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah, bersatunya para pekerja Indonesia dan Pemerintah.
Selanjutnya, nama ini kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada kongres tanggal 23-30 November 1985.
Perubahan nama ini bertujuan untuk meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia pada kultur bangsa, serta menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja.
Selain itu, perubahan nama ini bertujuan meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia, dalam mengabdi kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Selain itu, juga untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Oleh sebab itulah, maka dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Setiap tahun, ketenagakerjaan hingga saat ini memang menjadi isu hangat, hal ini juga mengingat dengan cukup besarnya jumlah tenaga kerja yang ada di tanah air.***