MEDIA PAKUAN- Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika( Kominfo) memblokir dua situs yaitu Tiktok Cash dan situs Aisha Wedding yang di anggap meresahkan masyarakat.
Pemblokiran situs Tiktok Cash ini merupakan aplikasi nonton konten dapat uang, Keputusan ini atas permintaan Oritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara Pemblokiran Aisha Weddings adanya isu terkait pernikahan anak dibawah umur.
Baca Juga: 6 Negara yang Melarang Merayakan Hari Valentine, dari Denda Berat hingga Hukuman Penjara
Tiktok Cash dianggap ivestasi ilegal, diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan ivestasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.
Seperti yang dikutip Media Pakuan dari Pikiran-Rakyat.com.Situs Tiktok Cash pun diblokir oleh Kementerian Kominfo, karena tergolong transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kominfo, Deddy Permadi melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash(.com), sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Sebagimana diinformasikan, , Tiktok Cash adalah aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran, pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash memberikan sejumlah paket penawaran. Ada Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu masa berlaku 365 hari.
Sebelumnya, Komifo juga memblokir situs dan media sosial milik Institusi Finansial Jouska.
Dari data Kementrian Kominfo sebanyak 2.922 aduan terkait konten negatif yang telah direkomendasikan instansi, seperti OJK.
Dari hasil pengaduan tersebut Kominfo menidaklanjut situs-situs yang bermasalah dengan cara penutupan atau pemblokiran situs di media sosial dan penghapusan konten.***