Situs Porno! Buku Sosiologi SMA Tercemar Tayangan Porno, Kemendikbud Minta Segera Kominfo Blokir

12 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi situs pornografi. /Pixabay/Gerd Altmann/

MEDIA PAKUAN- Akibat ditemukannya situs porno yang tercantum di buku Sosiologi SMA.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir situs tersebut.

Ditemukannya situs porno yang tercantum di buku Sosiologi SMA. Kini ramai menjadi perbincangan masyarakt luar.

Baca Juga: Kenali inilah Organ-organ yang Ruksak Pasca Sembuh Covid 19. Simak Penuturan Para Ahli dan Waspadai

Mendengar kabar tersebut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman langsung mengambil tindakan.

Bahkan Maman Fathurrohman sudah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo agar situs yang termuat itu dapat segera diblokir dan dihapus, Jumat 12 Februari 2021 

"Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter," katanya. 

Baca Juga: V BTS Diejek Soal Rambut Oleh Penggemar, Begini Tanggapan Para Member Lain

Maman mengatakan kemendikbud telah membentuk tim khusus. Mereka telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA. 

Setelah di selidiki ternyat buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 di terbitan pada tahun 2015 yang saat ini banyak di perbincangan. 

"Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip website hingga tahun 2015,” terusannya.

Baca Juga: Valentine Day dan Peringatan Pemberontakan PETA 14 Febuari, Merupakan Cinta yang Sama tapi Berbeda Wujud

Dia mengatakan domain website itu tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016). Sehingga situs itu kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” tegasnya.

Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan buku teks pelajaran maupun buku non tidak hanya teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: Rayakan Imlek, Intip Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Ini

"Tapi harus sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat," katanya.

Maman mengatakan untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku.

"Diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” ujarnya.

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Mirip Artis GL Dalam Penyelidikan Polisi, Bagaimana Kelanjutannya?

Dia mengatakan Kemendikbud pun mengucapkan rasa terimakasih dan memberikan apresiasi

Rerutama kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran.

"Kami membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk belajar," katanya. ***



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler