Sekolah Dilarang Menentukan Seragam Siswa dan Guru, Simak Penjelasan SKB Tiga Menteri

4 Februari 2021, 15:56 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan.

Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan karakter toleransi di masyarakat.

Kemendibud akan menindak tegas praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan karena dianggap melanggar semangat kebangsaan.

Dalam penyusunan SKB yang diluncurkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 ada tiga hal penting yang menjadi pertimbangan tiga kementerian itu.

 

Pertama, sekolah berperan penting dan memiliki tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun moderasi dan toleransi beragama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memelihara kerukunan antar umat beragama.

Selanjutnya ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah negeri merupakan bentuk moderasi dan toleransi beragama.

Nadiem memaparkan, terdapat enam keputusan utama yang dijelaskan dalam SKB tersebut yakni, SKB tiga menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Jadi hak untuk memakai atribut keagamaan berada pada individu guru, murid, dan orang tua. bukan keputusan sekolah negeri tersebut," tegas Nadiem.

Baca Juga: Kunjungi Pesantren Al-Uzlah, Bupati Cianjur Herman Suherman Apresiasi Hal Ini

Kemudian, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

Selanjutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. 

Sesuai status keistimewaan Aceh yang tertuang dalam undang-undang nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah.

Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. 

Baca Juga: Selama Dua Hari Sejumlah Fasilitas Umum dan Tempat Keramaian Ditutup di Jateng

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota sementara Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur. 

Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar," tandas Nadiem.

Ia menyebut, SKB tiga Menteri ini dirancang untuk menegakkan serta melindungi hak dan kewajiban warga negara terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

"Sekolah sejatinya mempunyai potensi membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tuturnya. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Jawa Tengah Luncurkan Gerakan Jateng di Rumah Aja

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, diharapkan Pemda segra mengambil langkah-langkah penyesuaian. 

"Bagi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai" pungkasnya.(Samsun Ramlie)

 

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler