Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi TNI AL, Ini Syarat dan Cara Daftar Tamtama PK pada 2021

3 Februari 2021, 17:52 WIB
Rekutmen TNI AL /

 

MEDIA PAKUAN - TNI AL tengah membuka pendaftaran seleksi Tamtama PK gelombang satu pada 2021.

Bagi pemuda Indonesia yang berkeinginan menjadi perajurit TNI AL masih ada kesempatan untuk mendaftar secara online.

Pendaftaran online Tamtama PK TNI AL telah dibuka sejak 2020 hingga saat ini dan akan berakhir hingga 5 Februari 2021.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dengan Login www.pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile, Cek Caranya Disini

Nah bagi kalian yang ingin daftar Tamtama PK TNI AL berikut ini cara daftar disertai dengan syaratnya.

1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website: al.rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli.

Dokumen asli ini meliputi : Akte Kelahiran, KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali,Kartu Keluarga (KK),Ijazah dan SKHUN SD, SMP, SLTA sederajat masing-masing di fotocopy satu lembar, pas photo hitam putih terbaru ukuran 4X6 cm dua lembar, 3X4 cm Lima (5) lembar serta stopmap warna merah.

Baca Juga: Canggih! 5 HP Samsung Terbaru pada 2021, Cek Inilah Spesifikasinya

3. Pakaian Calon saat mendaftar kemeja putih dan celana kain hitam.

Syarat daftar Tamtama PK TNI AL

1. Warga negara Republik Indonesia, pria beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada  22 April 2021

3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat;

Baca Juga: Anggota DPR RI Apresiasi Pencairan Bantuan Pada Korban Terorisme

4. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang;

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata;

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama sepuluh tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua;

Baca Juga: Siswi SD Bikin Wali Kota Bandung Terpesona, Ini Penyebabnya

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Calon melampirkan Surat Keterangan domisili Calon dari Koramil/Kodim setempat.

11. Calon Mendaftar sesuai tempat pendaftaran yang terdekat sesuai domisili alamat di KTP.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: rekrutmen-tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler