Ingin Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta? Gampang Datangi Kantor Lembaga Pengusul Disini

23 Januari 2021, 11:38 WIB
UMKM Sukabumi /JuaraUMKM/

MEDIA PAKUAN - BLT Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta, akan tetap disalurkan di 2021.

Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, kemarin pada 22 Januari 2021, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyaluran BLT UMKM akan dilanjutkan.

Baca Juga: Rugi Rp3 Triliun Akibat Liga 1 & 2 Dihentikan, PSSI Akan Ganti Rugi Biaya Klub

"Kami akan tetap menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta di 2021," kata Airlangga.

Maka dari itu, penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut sudah diputuskan akan kembali diberikan, kepada para pelaku UMKM.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta, diantaranya harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: Pasca Roy Vebrianto Gugur! TNI Kembali Kehilangan Anggotanya, Pratu Dedi Bernasib Serupa

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Baca Juga: Pilu! Kisah Penjual Kopi Dihadapkan Pilihan Mengerikan Dibunuh atau Diperkosa

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Ida Fauziah: Belum dapat BLTKetenagakerjaan Termin 1-2, Masih Lanjut Target akan Terpenuhi

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

Baca Juga: Tertarik Hp Produk Lokal dengan Harga Murah Berkualitas? Ini Daftar Evercoss Pada 2021

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler