Ida Fauziah: Belum dapat BLTKetenagakerjaan Termin 1-2, Masih Lanjut Target akan Terpenuhi

- 23 Januari 2021, 11:09 WIB
Kemenaker Ida Fauziah
Kemenaker Ida Fauziah /Istagram/



MEDIA PAKUAN - Perjuangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji, kepada para pekerja yang belum dapat di termin 1 dan 2 masih berlanjut.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 dan 2 ini, berencana akan disalurkan Januari 2021.

Baca Juga: Tertarik Hp Produk Lokal dengan Harga Murah Berkualitas? Ini Daftar Evercoss Pada 2021

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Ida membeberkan pada termin 1 dilaksanakan di Agustus sampai September 2020, dan sudah disalurkan ke 12.293.169 pekerja.

Sedangkan pada termin 2 digelar di November hingga Desember 2020 dan sudah tersalurkan ke 12.244.169.

Sedangkan target Kemnaker per terminnya yaitu 12,4 juta penerima, maka masih ada sekitar 200 ribuan lagi pekerja yang belum dapat.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok BLT UMKM 2021, Hati-hati!

Anggaran sisa dari pekerja yang belum dapat itu, dikembalikan lagi ke bendahara negara.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker itu, seperti dikutip Media Pakuan dari laman resmi Kemnaker, pada 23 Januari 2021.

Ada beberapa perbedaan angka penerima di penyaluran subsidi gaji di gelombang 1 dan 2.

Baca Juga: Di Infokan! Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 23 Januari 2021 di Dua Lokasi

Hal tersebut terjadi karena, dalam penyaluran termin 2 Kemnaker mendapatkan bantuan lagi dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Itu merupakan usulan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), agar bisa menyamakan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah lama berdiskusi dengan KPK, Menaker akhirnya memutuskan, penyaluran di termin 2 akan disalurkan ke 1,1 juta pekerja, dengan gaji di atas Rp5 juta.

Baca Juga: Deretan Idola KPop Rela Lepaskan Kartu Hijau AS Demi Bisa Gabung dengan Militer Korea

Mengingat tahun anggaran 2020 selesai, Ida kemudian mengembalikan dana sisa ke bendahara negara.

Manaker juga meyakinkan, data pekerja yang sudah valid dan tidak bermasalah, akan kembali diperjuangkan untuk disalurkan kembali.

"Semoga saja di Januari ini, yang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," ujar Menaker.***

Sumber: Kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x