Apakah Benar Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Berakhir 31 Desember 2020? Simak Penjelasannya

25 Desember 2020, 09:13 WIB
BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum sudah bisa dicetak melalui SIAGA. /Unsplash/Bady Abbas

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bakal berakhir 31 Desember 2020.

Kabar tersebut memang sudah banyak beredar di dunia maya. Namun ketahuilah seleksi PPPK ini akan digelar 2021.

Namun pendaftarannya memang sudah dibuka dari sekarang, kemungkinan tahun depan juga masih dibuka.

Baca Juga: Perlu Anda Ketehui Ini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM, BPJS Lupa Persiapkan NIK

Yang berakhir pada 31 Desember itu, ialah verifikasi ijazahnya yang juga merupakan syarat penting yang harus dipenuhi.

Jadi bagi Anda yang ijazahnya sudah terverifikasi, pendaftaran akan tetap dibuka hingga tahun depan.

Bagi yang belum verifikasi ijazah, ikuti cara berikut ini:

- Login Info GTK Kemendikbud dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

Baca Juga: Mengejutkan! Dewi Persik Terpapar Covid 19, Berikut Kronologisnya

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Dikenal Rumit, 5 Zodiak ini bisa jadi Pasangan Terbaik Scorpio Lho!

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Percintaan, Jumat 25 Desember 2020: Aquarius Sering Mengalah, Taurus Tetap Harmonis

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Inilah Gelombang Penerima yang Berhak Dapatkan BLT BPJS Termin 2, Cek Nama Anda dengan Benar

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler