Inilah Gelombang Penerima yang Berhak Dapatkan BLT BPJS Termin 2, Cek Nama Anda dengan Benar

- 25 Desember 2020, 08:43 WIB
DPR menilai masyarakat masih membutuhkan pemberian stimulus tarif listrik.
DPR menilai masyarakat masih membutuhkan pemberian stimulus tarif listrik. /pixabay.com/stevepb

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tengah disalurkan oleh kemnaker hingga waktunya sampai akhir Desember.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk beberapa golongan salahsatunya para pekerja yang berpenghasilannya dibawah 5 Juta perbulan.

Selain itu untuk mendapatkan BLT atau subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Syarat Ikut Seleksi CPNS 2021 , 10 Dokumen Wajib dipenuhi dan Patuhi Laki-laki jangan Pake Tindik

Dan yang Lebih Pasti BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Nah bagi kalian yang telah terdafatar dan terpenuhi syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek nama penerimanya dibawah ini dengan online.

Adapun untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut secara online sebagai berikut:

Baca Juga: Dikenal Rumit, 5 Zodiak ini bisa jadi Pasangan Terbaik Scorpio Lho!

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x