Dishub Jabar : Belum Ada Aturan yang Jelas Mengenai Becak Motor

- 6 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Bentor/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Bentor/Pikiran Rakyat /

MEDIA PAKUAN-Pengguna kendaraan bukan hanya harus memenuhi kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Seksi Kelaikan dan Keselamatan Transportasi Dishub Kota Bandung, Dede Agus Sumantri mengatakan, setiap kendaraan di jalan raya harus melalui uji tipe sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kendaraan harus memenuhi legalitas dan tidak dimodifikasi.

“Kendaraan itu sudah diatur bahwa kendaraan itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi persyaratannya harus dipenuhi, dari aspek legal formalnya itu mempunya uji tipe untuk operasional di jalan, kedua dia tidak mengubah dan memodifikasi kendaraan tersebut,” ungkap Dede saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 5 November 2020 sebagaimana disadur dari PRFMNews.com.

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Dampak Banjir Bekasi Akibat Proyek Strategis Nasional Jaktim

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyebut, becak motor (bentor) sampai sejauh ini tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, jika merujuk pada pasal pasal 47 dan pasal 277 dalam UU LLAJ, pengguna kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara kelaikan kendaraan dan uji tipe kendaraan diatur dalam melalui Peraturan Menteri nomor 33 tahun 2018 tentang Uji Tipe.

Karenanya, seharusnya kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh melintasi jalan raya. Jika ada yang memaksa mengendarainya di jalan raya, penegak hukum bisa menindak pengguna kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ketum Artalia Kamil Berbagi dengan Mogef Korea Selatan Sekoper Cinta

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah