Diduga Terlibat Kasus Suap KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya ke Penjara

- 23 Oktober 2020, 20:08 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.*
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.* //RRI/ Eko Sulestyono

MEDIA PAKUAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke dalam penjara karena diduga terlibat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD (Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

KPK sebelumnya telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyuapan kepada mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo pada 26 April 2019 lalu.

Selain itu, Yaya Purnomo dengan dituntut kurungan penjara selama 6,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan.

Baca Juga: Harun Masiku Masih jadi Buronan. KPK Dianggap Tak Serius Tangani Kasusnya

Pada 26 April 2019 KPK juga telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan suap DAK namun saat itu belum ditahan.

Budiman memberi uang suap dengan total Rp400 juta terkait pengurusan DAK Tasikmalaya kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan RTH di Pemkot Bandung

Halaman:

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x