MEDIA PAKUAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 1 Oktober 2020 memanggil tiga saksi kasus pada penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012 dan 2013.
"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ketiga saksi yang dipanggil yakni ibu rumah tangga Anna Taniana Rahayu, A Benny Hidayat dari swasta dan PNS Pemkot Bandung Asep Supriatna.
Baca Juga: 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, ICW: Kondisi KPK Tidak Seperti Sedianya
Diduga Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi menggunakan makelar dalam pengadaan tanah terkait dengan RTH tersebut yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan tanah dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Baca Juga: Novel Baswedan Positif COVID-19, Tidak Mengganggu Proses Penyidikan Kasus Korupsi di KPK
Tersangka Edi juga telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.