Tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam penyidikannya, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Dr Soekardjo, hingga ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya untuk mencari bukti-bukti lainnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Kerabat Presiden RI Jokowi Diciduk Polisi
KPK berhasil menemukan sejumlah bukti berupa dokumen dari ruang kerja Budi Budiman. Dalam penggeledahan tersebut KPK didampingi sejumlah aparat kepolisian. (Manaf Muhamad)