Mudik Pakai Mobil Dinas? Terancam Sanksi Bila Masih Ngeyel : Bey Macmudin, Ingatkan Para Kepala Daerah

- 5 April 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi mobil dinas.  Mobil dinas diseluruh Jawa barat dilarang digunakan untuk mudik
Ilustrasi mobil dinas. Mobil dinas diseluruh Jawa barat dilarang digunakan untuk mudik /Dok. mediacenter.riau.go.id/

MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi Penjabat (Pj) Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menegaskan agar ASN di Jawa Barat tidak memanfaatkan mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.

Larangan tidak memamfaatkan seluruh fasilitas negara berlaku bagi diseluruh ASN di Jawa Barat.

Dan Bey Triady Machmudin mengingatkan agar seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menginformasikan hal tersebut kepada seluruh ASN diwilayahnya masing-masing.

"Bagi siapapun ASN nggak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Akan diberikan sanksi,"tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang seluruh ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024 mendatang.

Baca Juga: Jalan Tol Bocimi Amblas, 900 Personil di Kota Sukabumi Disiagakan: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran berlangsung pada, Senin hingga Senin, 8-15 April 2024.

Selain melarang menggunakan mobil dinas saat mudik, Marwan mengultimatum akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Ya pasti sanksinya ditarik mobilnya. Mobil tidak diberikan lagi rekomendasi untuk penggunaan kendaraan. Kalau ada pembuktian bisa dilakukan (sanksi)," kata Marwan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah