Tidak Boleh Ada Kerumunan Tahapan Pilkada, Ridwan Kamil Minta KPU Tegas Jatuhkan Sanksi

- 11 September 2020, 10:53 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 09 September 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 09 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

Tak hanya itu Emil pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.

"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut ia menegaskan, Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat. Menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.

"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi Covid-19," tegas Emil.

Baca Juga: Buka Masker Saat Batuk, Presiden Prancis Emmanuel Macron Menuai Kritikan

Seperti diketahui, Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.

Artikel ini dikutip dari PRFMnews.com judul” Cegah Klaster Pilkada, Ridwan Kamil Larangan Paslon Pilkada Serentak di Jabar Gelar Konser Kampanye” seperti dilansir Humas Jabar.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah