Tidak Boleh Ada Kerumunan Tahapan Pilkada, Ridwan Kamil Minta KPU Tegas Jatuhkan Sanksi

- 11 September 2020, 10:53 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 09 September 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 09 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menekan angka kasus Covid-19.

Imbauan agar tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian terus dilakukan, khususnya pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menekankan, kepada para bakal calon kontestan Pilkada Serentak 2020 di delapan daerah di Jawa Barat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tiga Drakor Unggulan Jangan Sampai Terlewatkan

Selain secara lisan, teguran juga disampaikan dalam bentuk secara tertulis.

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," ujarnya, Rabu 9 September 2020.

Menurut Emil sapaan akrabnya, arahan ini disampaikan untuk mencegah adanya klaster Pilkada.

Pasalnya berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU.

Baca Juga: Inilah Alasan Memakai Masker Saat Keluar Rumah

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x