Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Salah Satunya Pemilik Elf

- 12 Agustus 2020, 09:32 WIB
Mobil Elf yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020. (Foto: Humas Polda Jabar)**
Mobil Elf yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020. (Foto: Humas Polda Jabar)** /

 

 

MEDIA PAKUAN-Polda Metro Jabar menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Cipali Senin 10 Agustus 2020 silam. Selanjutnya, status dari penyelidikan dianikkan menjadi penyidikan. “Telah ditetapkan dua tersangka yaitu pengemudi minibus elf dengan sangkaan pasal 310 dan pemilik mobil elf atau travel dikenakan pasal 315 Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes pol Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi dalam kasus kecelakaan maut itu, Rabu 12 Agustus 2020.

Dikutip dari GalamediaNews.com berjudul “Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang”, kecelakaan yang menewaskan 8 orang dan puluhan luka luka itu melibatkan minibus Elf nopol D-7013-AN dengan Toyota Rush nopol B-2918-PKL di Jalan Tol Cipali jalur B, pada Km 184.300 tepatnya dari arah Palimanan menuju Cikopo (Jakarta). "Untuk pengemudi elf, karena yang bersangkutan meninggal dunia, proses hukumnya batal. Sedangkan bagi pemilik travel mobil elf bakal melanjutkan proses hukum," jelas Eddy,

Dijelaskan Eddy, langkah penyidik dalam kasus ini yaitu memeriksa saksi serta membuat simulasi kejadian. Polda Jabar juga memeriksa pemilik travel di Jati Barang Brebes. “Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," imbuhnya.

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Penghargaan dari Presiden, Ini Kata Pengamat

Eddy menjelaskan, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes."Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning sudah memiliki trayek dan dua unit masih plat hitam belum punya ijin trayek " kata dia.

Selanjutnuya untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail, lanjut Eddy, pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian."Metode TAA digunakan untuk melihat kronologis kejadian," tuturnya.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah