Baca Juga: Tersambar Geledek, Rumah di Kebonjati Kota Sukabumi Hangus Kebakaran Dahsyat
Saksi menyebut, lima SPBU termasuk di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi yang dibangun terdakwa Irfan dari aliran dana milik SG dimiliki oleh atas nama terdakwa Endang Kusumawaty, istri dari Irfan Suryanagara.
"Situasi memanas muncul pada saat anggota majlis Hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko sebagai saksi dari pihak kontraktor," ujarnya.
Dia mengungkapkan situasi tersebut kemudian berujung dengan pengakuan dari terdakwa Endang yang membenarkan tanda tangannya.I
"Ini terjadi, karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit dan meragukan," ungkapnya.
"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya," katanya.
Menurutnya, pihak penasihat hukum korban SG pun meminta agar hakim tidak ada keberpihakan ke sebelah sisi dan dapat mengembalikan hak korban.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar secara hybrid dengan menghadirkan kedua terdakwa melalui layar virtual.
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.