MEDIA PAKUAN - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling Bekasi kota kembali akan beroperasi pada hari ini 14 September 2022.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Bekasi untuk hari ini berada di Metropolitan mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Subuh: 04.29, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 14 September 2022
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 14 September 2022
Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli