MEDIA PAKUAN - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling Bekasi kembali akan beroperasi pada hari ini 14 September 2022.
Bagi anda warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling Bekasi untuk hari ini berada di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Kemenag: Waktu Subuh 04.29, Berikut Jadwal Sholat Wilayah Jakarta 15 September 2022
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Namun Tidak Dapat? Cek kemnaker.go.id Mungkin ini Penyebabnya
Namun layanan SIM Keliling polres Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan