1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan, pengemudi wajib membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***