Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Sholat dan Takbiran Idul Adha

- 18 Juli 2021, 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran /Dok. Humas Jabar

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.

6. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di

Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan 4 (empat) kriteria, yang meliputi.

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Baca Juga: Minder Bau Badan, Daun Mangkokan Salusinya: Godokan Daun Mangkokan di Konsumsi Setiap Pagi

d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen). 

e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x