Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Sholat dan Takbiran Idul Adha

- 18 Juli 2021, 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran /Dok. Humas Jabar

Baca Juga: Lebih Bijaksana, Perubahan Sikap Rizky Billar Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Harris Vriza: Dia Berubah

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah

Dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk

Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban

Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Coronavirus

Disease 19 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Lebih Bijaksana, Perubahan Sikap Rizky Billar Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Harris Vriza: Dia Berubah

5. Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 062/DP- P.XIII/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat I’edul Adha dan

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x