Tega! Seorang Ibu Jual Anaknya Melalui Pesan WhatsApp di Majalengka

- 6 April 2021, 11:26 WIB
Tega! Seorang Ibu Jual Anaknya Melalui Pesan WhatsApp di Majalengka
Tega! Seorang Ibu Jual Anaknya Melalui Pesan WhatsApp di Majalengka /Ilustrasi Pixabay/

Menurut AKP Siswo, modus perdagangan perempuan dan anak kandungnya yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi media sosial WhatsApp, dalam pengiriman pesan, tersangka juga memasang foto-foto perempuan lain kepada sejumlah laki-laki dengan tarif berkisar antara Rp 300.000 - Rp 500.000 termasuk ongkos atau biaya sewa kamar.

Tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah salah satu kamar tidur rumah pelaku.

“Pelaku mengirim sejumlah foto perempuan berikut tarifnya kepada lelaki ,” kata Siswo.

Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. "Pelaku kami ancam 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah