Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi. Seperti yang dikutip Media Pakuan dari Antara.
Penyebabnya masih ada Gugatan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah konstitusi, yaitu dari Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.
"Sesuai masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kabupaten Sukabumi 17 Februari 2021," jelasnya
Pelantikan yang sebelumnya akan di laksanakan di Gedung Arcamanik Bandung tepat pada pukul 14.00 WIB urung dilakukan. Ridwan Kamil lebih memilih prosesi pelantikaan ini akan dilaksanakan secara langsung di Gedung Merdeka.
Baca Juga: Review Mitsubishi Outlander PHEV 2021, Kendaraan Berkesan Lengkap
“Perubahan lokasi pelantikan ini berdasarkan hasil rapat melalui video conference dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu tanggal 25 Februari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah
Dijelaskan, pengalihan lokasi pelantikan mengacu pada Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi.
Kendati pelantikan dilakukan secara langsung, undangan yang diizinkan masuk ke lokasi pelantikan hanya empat orang, termasuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik.
Baca Juga: TAMBANG RUNTUH! Warga di Sulawesi Tengah Tertimbun, 6 Korban Tewas Terkubur di Pertambangan Ilegal
Setelah itu, acara akan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Ketua Literasi.***