Pasangan Calon Kepala Daerah Karawang tidak Indahkan Protokol Kesehatan ini Buktinya

- 19 Oktober 2020, 16:59 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto/

MEDIA PAKUAN - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan telah mengeluarkan sembilan surat peringatan untuk masing-masing pasangan Kepala Daerah Karawang karena terbukti mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Turun Langsung Melatih Relawan Penanggulangan COVID-19

Seperti, menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Salah satu yang kena tegur tersebut adalah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendapat teguran keras secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito menyatakan Bupati Karawang selaku bakal pasangan calon diduga telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

Baca Juga: Lagi-Lagi Nakes dan Pedagang Sukabumi Tertular Covid-19 Terus Bertambah

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (Covid-19),” kata Mendagri dalam teguran tertulis-nya beberapa waktu lalu.

Tito menjelaskan sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wow Bogor Menjadi Daerah Terbanyak Terima Vaksin COVID-19

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedia Berbagai Sumber ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah