Resmi Disahkan oleh Pemprov Jawa Barat, Pesantren dapat Bantuan Operasional

- 5 Februari 2021, 11:19 WIB
Ilustarasi Pendidikan
Ilustarasi Pendidikan /Pixabay/ ilm911
 
MEDIA PAKUAN - Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat.
 
Perda yang disahkan pertanggal 1 Februari  2021 ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh penyelenggara pondok pesantren di Jawa Barat.
 
Pesantren di wilayah Jawa Barat akan mendapatkan bantuan pendanaan rutin berupa Bantuan Operasional Pesantren (BOP), seperti tertuang dalam Perda Pesantren tersebut.
 
 
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda Pesantren ini.
 
Kemudian Pemprov Jabar akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren yang ada di Jawa Barat. 
 
"Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini," katanya, dikutip dari situs Jabarprov, Jum'at, 5 Februari 2021.
 
 
Lebih lanjut Uu menjelaskan, Perda Pesantren merupakan aspirasi masyarakat disaat pondok pesantren khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. 
 
Menurutnya, pesantren salafiyah yang fokus mempelajari kitab kuning selama ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal. 
 
"Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah modern pasti ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial," ucapnya. 
 
 
Perda Pesantren merupakan komitmen Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan pesantren dalam pembangunan Jabar. 
 
"Merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menjadikan pesantren berperan lebih strategis dalam pembangunan. Tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan," tuturnya. 
 
Ia berharap pesantren yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim, ada kiai, ada asrama, ada masjid.
 
 
Serta yang terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.  
 
Berdasarkan pangkalan data pondok pesantren di situs Kementerian Agama RI, di Jawa Barat terdapat 8.343 pesantren dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. 
 
 
"Ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jawa Barat berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang," katanya 
 
Selain itu, dalam Perda Pesantren tersebut juga menjelaskan terkait pembinaan, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi. 
 
Pemberdayaan Pesantren yang diantur dalam perda ini akan membuat pesantren, alumni, hingga para kiainya tidak terabaikan.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x