Baca Juga: Terkenal Ramah dan Ganteng, Anak Sulung Syekh Ali Jaber Dilamar Ustadz Mansur Maulana
Menurut Dani, setelah peta rawan bencana disusun, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana penanggulangan bencana (RPB) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Dari RPB itu, rencana kontingensi jenis kebencanaan untuk setiap kabupaten/kota dapat disusun.
"Dari rencana dan peta rawan bencana itu, pemerintah desa bisa menyusun, misalnya jalur evakuasi manakala akan berpotensi bencana, tempat evakuasi atau pengungsian," ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Gizi Nasional HGN ke 61, 25 Januari 2021
Kalau itu sudah ditambah kesiapan personel dan peralatan bencana, maka bencana itu bisa kita hadapi. Ada yang bisa kita cegah, ada yang tidak bisa, seperti gempa. Tapi, kalau kita punya kesiapsiagaan, paling tidak bisa meminimalisasi dampak atau risiko," sambungnya.
Dani pun menyatakan, adanya kewaspadaan serta kesadaran masyarakat akan adanya potensi bencana di wilayahnya perlu diperhatikan.
Selain untuk mencegah terjadinya bencana, hal tersebut dapat meminimalisir mengenai korban meninggal dunia serta kerugian harta benda yang diakibatkan dari bencana yang terjadi.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional (HGN) 61 Tahun 2021, Kemenkes: Nutrisi 1.000 Hari Anak Mencegah Stuting
"Jika masyarakat sadar akan potensi bencana di lingkungan sekitarnya, maka mereka dapat melakukan mitigasi bencana," ujarnya.