Tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembanBaca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 8 Desember 2020gan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
"Ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU RI Nomor 19 Tahun 2016,tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.***