Polda Jabar Ringkus Penjual Senpi Ilegal Modifikasi Airsoft Gun

- 26 November 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi Airsoft Gun.
Ilustrasi Airsoft Gun. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/

MEDIA PAKUAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya. DA diduga terlibat kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal yang merupakan modifikasi dari airsoft gun.

Kasus tersebut terbongkar berawal saat DA memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli online.

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskrimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis 26 November 2020 dikuti Mediapakuan.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Bukan hanya menjual, DA juga kata Erdi menerima jasa perbaikan senjata api dan rombak airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

Diketahui, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.

"Dia mengganti sebagian komponen seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," ucap Erdi.

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x