MEDIA PAKUAN-Akibat penyebaran COVID-19 yang semakin melonjak, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).
Penerapan ini dilaksanakan selama dua pekan, dimulai dari Rabu 25 November sampai dengan 8 Desember 2020.
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang lagi PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran COVID-19, sehingga semua orang masih harus waspada.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak, Bar dan Restoran di Tokyo Ditutup
Bima mengatakan, tren penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi, karena setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Klaster terbesar penyebaran COVID-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.
Selain itu, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19.