Jiwa Bocah Tidak Tertolong, Polisi Buru Sopir Kijang Penghalang Ambulans di Garut

19 Agustus 2020, 10:26 WIB
Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha /Jurnal Garut

 

MEDIA PAKUAN-Polisi terus memburu pengemudi mobil Kijang yang menghalangi laju mobil ambulans pembawa pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet Garut, Senin 17 Agustus 2020. Kelakuan pengendara mobil tersebut sudah jelas melanggar dan bisa dipenjara selama satu bulan.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, menuturkan, sudah menurunkan anggotanya untuk melakukanya penyidikan. Dari informasi awal, mobil tersebut menggunakan nomor polisi dari Sumedang."Kami sidik dulu. Sudah dicari informasinya soal plat nomor kendaraan itu," kata Asep.

Dijelaskan pengemudi Kijang itu melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas."Kalau melanggar ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan penjara satu bulan," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Luwu Utara Diciduk Polisi

Sementara sopir ambulans, Damis Sutendi (56 tahun) mengatakan sangat kesal kepada sopir mobil yang mengahalang-halangi laju ambulans dalam perjalannya membawa pasien.

Damis merasa terpukul lantaran akhirnya terlambat membawa pasien ke RSUD dr Slamet Garut. Karena, pasien berusia 6 tahun yang dibawanya itu meninggal dunia, sebelum mendapatkan perawatan medis rumah sakit.”Saya sudah berusaha mengemudikan ambulans dengan kecepatan tinggi, tapi ada kendala di perjalanan. Saya kehilangan waktu lima menit yang berharga untuk bisa sampai di rumah sakit. Biasanya dari Leles ke RSUD dr Slamet itu butuh 10 menit, tapi kemarin sampai 15 menit," tutur Damis.

Baca Juga: Polisi Prihatin, Masih Banyak Warga Tidak Memakai Masker

Kondisi pasien mengalami pendarahan pada bagian kepalanya akibat terjatuh. Pasien tersebut dibawa Damis sudah dalam kondisi koma. "Jadi dari Puskesmas langsung dirujuk ke rumah sakit. Butuh penanganan cepat karena luka di kepala belakang," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan jurnalgarut.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul “Sopir Ambulans Terpukul, Pasien yang Dibawa Meninggal Akibat Ulah Kijang Tak Beri Jalan”.

Sang sopir ambulans menuturkan, kalau saat berjalan dari Puskesmas Leles, ia tak menemui kendala. Sejumlah kendaraan di depannya mau menepi. Mobil yang dikendarainya juga dikawal oleh relawan agar perjalanan bisa lebih cepat.

Namun, sesampainya di kawasan Pasir Bajing menjelang masuk kawasan Tarogong, ada sebuah mobil Kijang di depannya. Mobil itu tak mau memberikan jalan."Relawan yang mengawal menggunakan motor sudah minta mobil Kijang ke pinggir sebentar. Tapi sopir Kijang itu terus menggeber kendaraannya, jadinya terhambat," katanya.

Baca Juga: David Silva Pilih Real Sociedad, Lazio Kecewa

Perjalannya terhambat beberapa kilometer. Ia baru bisa menyalip mobil Kijang menjelang Bundaran Tarogong.(***)

 

 

 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Jurnal Garut

Tags

Terkini

Terpopuler