MEDIA PAKUAN-Seorang pemuda inisial TR (19) diringkus Polres Luwu Utara lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap BO (15) di salah satu gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sabbang.
Dikutip dari Jurnalpalop judul “Berawal dari Komunikasi Via Telpon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur”, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020."Kejadiannya Kamis 13 Agustus, sekitar pukul 20.00 Wita, kini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara," papar Syamsul Rijal, Rabu 19 Agustus 2020.
Kasat menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui telepon pada Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Berapa Harga Emas Hari Ini, Lihat di Sini
TR kemudian mengajak BO untuk bertemu, namun ajakannya ditolak. Penasaran dengan penolakan itu, keesokan harinya, TR kembali mengajak korban.
Kali ini ajakan pelaku berhasil dan sekitar pukul 22.00 Wita. “Korban dijemput kemudian dibawah ke belakang sekolah SMP," beber Syamsul Rijal.
Terduga pelaku kemudian melancarkan nafsu bejatnya kepada BO dengan cara membaringkan korban. Tak terima perlakuan tersebut, korban melaporkannya pada polisi."Korban mengaku sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan pelaku,"ucap Syamsul Rijal.
Baca Juga: Polisi Prihatin, Masih Banyak Warga Tidak Memakai Masker